DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
||||||
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN |
||||||
INSTANSI/SKPD : BIRO PENGEMBANGAN
INFRASTRUKTUR WILAYAH DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN SETDA DIY |
||||||
TAHUN 2020 |
||||||
NO |
KONTEN INFORMASI |
DASAR HUKUM |
BATAS WAKTU PENGECUALIAN |
KONSEKUENSI |
||
AKIBAT BILA INFORMASI DIBUKA |
MANFAAT BILA INFORMASI DITUTUP |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
1 |
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi : |
|||||
|
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga |
·Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP |
·Selama proses rekrutmen pegawai |
·Mengungkap data pribadi pelamar yang bersifat rahasia |
·Menjaga privasi |
|
a. Data pribadi pelamar umum pegawai |
·Pasal 17 huruf h angka 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP |
·Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
·Melindungi dari penyalahgunaan data/ informasi yang
bersangkutan |
|||
|
·UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo.
UU No. 43 Tahun 1999 |
|
|
|||
b. Biodata pegawai |
|
·Belum terjaminnya kebenaran informasi |
|
|||
|
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan hasil pengukuran kompetensi pegawai |
·UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo.
UU No. 43 Tahun 1999 |
·Selama yang bersangkutan menjadi PNS |
·Penyalahgunaan oleh pihak lain |
· Menjaga privasi |
|
|
·Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan |
·Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
· Melindungi dari penyalahgunaan data/ informasi yang
bersangkutan |
|||
·Pasal 17 huruf h angka 2 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP |
|
|
|
|||
|
|
·Akan menghambat proses pemindahan dan pengangkatan PNS dalam
jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum |
|
|||
·Pasal 17 huruf h angka 3 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP |
|
|
|
|||
|
|
·Akan menghambat proses pemindahan dan pengangkatan PNS dalam
jabatan struktural |
|
|||
|
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan
rekening bank seseorang |
·Kepmendagri tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah |
·Sampai audit selesai |
·Penyalahgunaan oleh pihak lain |
·Laporan keuangan yang belum diaudit tidak ter-ekspose |
|
a. Laporan Keuangan yang belum diaudit |
|
|
·Menjaga keamanan rekening bank |
|||
|
·UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6 |
|
|
|||
b. Kode PIN Rekening Bank pegawai |
·Pasal 17 huruf h angka 4 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP |
·Selama kode masih digunakan |
|
|||
|
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapasitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang |
·PP 10 Th. 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
Pasal 6 |
·Selama 3 periode penilaian |
·Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
·Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
|
a. Daftar nilai DP3/SKP Pegawai |
|
·Sampai diterbitkannya SK |
|
|
||
|
|
|
·Akan menghambat proses pemindahan dan pengangkatan PNS dalam
jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum |
·Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja |
||
|
|
·Sampai terlaksananya pelantikan dan pengambilan sumpah |
|
|
||
b. Data usulan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian PNS
dari jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum |
·PP Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian PNS |
|
·Akan menghambat proses pemindahan dan pengangkatan PNS dalam
jabatan struktural |
·Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja |
||
c. Data usulan Pemindahan dan Pengangkatan PNS dalam jabatan
struktural |
|
|
|
|
||
2 |
Surat-surat yang bersifat rahasia dengan kode X Sangat Rahasia
(SR) dan Rahasia (R). |
·Peraturan Gubernur DIY Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tatanaskah
Dinas di Prov. DIY |
·Hingga proses surat tersebut selesai |
·Menghambat Kebjiakan Pimpinan |
·Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja |
|
3 |
Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang dan Jasa. |
·Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa
pasal 26 |
·Selama proses pengadaan barang dan jasa |
·Menimbulkan penilaian yang tidak objektif |
·Efisiensi anggaran karena diperoleh penawaran harga yang wajar |
|
|
|
UU No 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b
·Perpres
No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa pasal 7 tentang Etika
Pengadaan |
|
|
|
|
4 |
Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Dokumen
Tender/Seleksi dan Dokumen Kualifikasi |
·Perpres
No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa |
30 tahun sejak proses pengadaan barang dan jasa |
Bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan |
melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip dan etika
pengadaan |
|
5 |
Dokumen Penawaran Peserta Penawaran Barang dan Jasa |
.Pasal
2, UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang |
30 tahun sejak proses evaluasi Barang dan Jasa dimulai |
Dapat menghambat proses penyusun kebijakan |
Dapat menjamin objektivitas penilaian/evaluasi penawaran |
|
6 |
Dokumen Proses Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa |
·Perpres
No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa |
30 tahun sejak proses penetapan pemenang |
·Berpotensi disalahgunakan oleh pihak luar |
·Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi |
|
7 |
Detail Spesifikasi Teknis |
UU
No 14 Th 2008 tentang KIP |
Sesuai Umur Layanan dan untuk kepentingan khusus |
Penyelahgunaan oleh pihak lain |
·Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi |
|
8 |
Dokumen Kontrak |
UU
No 14 Th 2008 tentang KIP |
30 tahun sejak berakhirnya kontrak |
Mengganggu Kepentingan Perlindungan HKI dan persaingan tidak
sehat |
menjaga suasana kondusif dalam lingkungan kerja |
|
9 |
Kode akses elektronik aplikasi |
·UU
No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6 |
·Selama kode masih digunakan |
·Penyalahgunaan oleh pihak lain |
·Menjaga keamanan data yang bersifat rahasia |
|
10 |
Informasi yang tidak boleh
diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. |
·Pasal
17 huruf j UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP |
·Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
·Sesuai alasan yang tersurat dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku |
·Sesuai alasan yang tersurat dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku |
|