Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Informasi yang Dikecualikan


DAFTAR INFORMASI PUBLIK

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

INSTANSI/SKPD : BIRO PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN SETDA DIY

TAHUN 2020

NO

KONTEN INFORMASI

DASAR HUKUM

BATAS WAKTU PENGECUALIAN

KONSEKUENSI

AKIBAT BILA INFORMASI DIBUKA

MANFAAT BILA INFORMASI DITUTUP

1

2

3

4

5

6

1

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi :

 

1.    Riwayat dan kondisi anggota keluarga

·Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

·Selama proses rekrutmen pegawai

·Mengungkap data pribadi pelamar yang bersifat rahasia

·Menjaga privasi

a. Data pribadi pelamar umum pegawai

·Pasal 17 huruf h angka 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

·Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia

·Melindungi dari penyalahgunaan  data/ informasi yang bersangkutan

 

·UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian  jo. UU No. 43 Tahun 1999

 

 

b. Biodata pegawai

 

·Belum terjaminnya kebenaran informasi

 

 

2.    Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan hasil pengukuran kompetensi pegawai

·UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian  jo. UU No. 43 Tahun 1999

·Selama yang bersangkutan menjadi PNS

·Penyalahgunaan oleh pihak lain

· Menjaga privasi

 

·Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan

·Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia

· Melindungi dari penyalahgunaan  data/ informasi yang bersangkutan

·Pasal 17 huruf h angka 2 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

 

 

 

 

·Akan menghambat proses pemindahan dan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum

 

·Pasal 17 huruf h angka 3  UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

 

 

 

 

 

·Akan menghambat proses pemindahan dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural

 

 

3.    Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang

·Kepmendagri tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah

·Sampai audit selesai

·Penyalahgunaan oleh pihak lain

·Laporan keuangan yang belum diaudit tidak ter-ekspose

a.  Laporan Keuangan yang belum diaudit

 

 

·Menjaga keamanan rekening bank

 

·UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6

 

 

b.  Kode PIN Rekening Bank pegawai

·Pasal 17 huruf h angka 4 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

·Selama kode masih digunakan

 

 

4.    Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang

·PP 10 Th. 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS Pasal 6

·Selama 3 periode penilaian

·Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia

·Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia

a. Daftar nilai DP3/SKP Pegawai

 

·Sampai diterbitkannya SK

 

 

 

 

 

·Akan menghambat proses pemindahan dan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum

·Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja

 

 

·Sampai terlaksananya pelantikan dan pengambilan sumpah

 

 

b. Data usulan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum

·PP Nomor 9 tahun 2003  tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS

 

·Akan menghambat proses pemindahan dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural

·Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja

c. Data usulan Pemindahan dan Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural

 

 

 

 

2

Surat-surat yang bersifat rahasia dengan kode X Sangat Rahasia (SR) dan Rahasia (R).

·Peraturan Gubernur DIY Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tatanaskah Dinas di Prov. DIY

·Hingga proses surat tersebut selesai

·Menghambat Kebjiakan Pimpinan

·Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja

3

Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang dan Jasa.

·Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa pasal 26

·Selama proses pengadaan barang dan jasa

·Menimbulkan penilaian yang tidak objektif

·Efisiensi anggaran karena diperoleh penawaran harga yang wajar

 

 

UU No 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         ·Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa pasal 7 tentang Etika Pengadaan

 

 

 

4

Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Dokumen Tender/Seleksi dan Dokumen Kualifikasi

·Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa

30 tahun sejak proses pengadaan barang dan jasa

Bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan

melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip dan etika pengadaan

5

Dokumen Penawaran Peserta Penawaran Barang dan Jasa

.Pasal 2, UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

30 tahun sejak proses evaluasi Barang dan Jasa dimulai

Dapat menghambat proses penyusun kebijakan

Dapat menjamin objektivitas penilaian/evaluasi penawaran

6

Dokumen Proses Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa

·Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa

30 tahun sejak proses penetapan pemenang

·Berpotensi disalahgunakan oleh pihak luar

·Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi

7

Detail Spesifikasi Teknis

UU No 14 Th 2008 tentang KIP

Sesuai Umur Layanan dan untuk kepentingan khusus

Penyelahgunaan oleh pihak lain

·Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi

8

Dokumen Kontrak

UU No 14 Th 2008 tentang KIP

30 tahun sejak berakhirnya kontrak

Mengganggu Kepentingan Perlindungan HKI dan persaingan tidak sehat

menjaga suasana kondusif dalam lingkungan kerja

9

Kode akses elektronik aplikasi

·UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6

·Selama kode masih digunakan

·Penyalahgunaan oleh pihak lain

·Menjaga keamanan data yang bersifat rahasia

10

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

·Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

·Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

·Sesuai alasan yang tersurat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

·Sesuai alasan yang tersurat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku