Biro
Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan
strategis bidang pengembangan infrastruktur wilayah dan pembiayaan pembangunan
serta pengadaan barang dan jasa.
Untuk melaksanakan tugasnya, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai fungsi :