Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Tugas Pokok dan Fungsi





    •  

      Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang pengembangan infrastruktur wilayah dan pembiayaan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa.


      Untuk melaksanakan tugasnya, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai fungsi  :


      • penyusunan program kerja Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan;
      • penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pengembangan infrastruktur daerah, pembangunan berkelanjutan, dan pembiayaan pembangunan,  serta pengadaan barang dan jasa;
      • analisis kebijakan bidang pengembangan infrastruktur daerah, pembangunan berkelanjutan, dan pembiayaan pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa;
      • koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan infrastruktur daerah, pembangunan berkelanjutan, dan pembiayaan pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa;
      • pemantauan, dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan infrastruktur daerah, pembangunan berkelanjutan, dan pembiayaan pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa;
      • fasilitasi tim perlindungan kelestarian kawasan cagar alam geologi;
      • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.