Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Tentang Kami




Biro PIWP2 Setda DIY merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Biro PIWP2 Setda DIY struktrur organisasinya  mempunyai 4 unit Bagian (Eselon III A)  dan 9 subbagian (eselon IV).  Adapun ketugasan dari masing-masing bagian dan  Sub bagian adalah  sebagai berikut :

Bagian Pengelolaan Kebijakan Infrastruktur Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, dan memfasilitasi, serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan kebijakan pengembangan infrastruktur daerah.
Bagian ini dibantu oleh 2 sub bagian yaitu : Subbagian Analisis Kebijakan Infrastruktur Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pengembangan infrastruktur daerah

dan
Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Infrastruktur mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengembangan infrastruktur daerah 


Bagian Pengelolaan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan persentase rumusan bahan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang ditindaklanjuti. Bagian ini dibantu oleh 2 sub bagian yaitu :

Subbagian Analisis Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan berkelanjutan

dan
Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan berkelanjutan


Bagian Pembiayaan Pembangunan Non Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan dan pengembangan pembiayaan non pemerintah untuk meningkatkan persentase rumusan bahan kebijakan pembiayaan pembangunan non pemerintah yang ditindaklanjuti. Bagian ini dibantu oleh 2 sub bagian yaitu :


Subbagian Analisis, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengembangan Sumber-Sumber Pembiayaan Non Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan dan pengembangan kebijakan pembiayaan non pemerintah.

dan
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan Biro 


Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan persentase paket pengadaan barang dan jasa yang terselesaikan. Bagian ini dibantu oleh 3 sub bagian yaitu :


Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, dan advokasi pengadaan barang/jasa


Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas mengelola pengadaan barang/jasa


Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.