dan
Subbagian
Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Infrastruktur mempunyai
tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan,
fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengembangan infrastruktur daerah
Bagian
Pengelolaan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai
tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan,
fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan
berkelanjutan untuk meningkatkan persentase rumusan bahan kebijakan pembangunan
berkelanjutan yang ditindaklanjuti. Bagian ini dibantu oleh 2 sub bagian yaitu
:
Subbagian Analisis Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan berkelanjutan
dan
Subbagian
Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai
tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan,
fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan
berkelanjutan
Bagian
Pembiayaan Pembangunan Non Pemerintah mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan dan pengembangan pembiayaan non
pemerintah untuk meningkatkan persentase rumusan bahan kebijakan pembiayaan
pembangunan non pemerintah yang ditindaklanjuti. Bagian ini dibantu oleh 2 sub
bagian yaitu :
Subbagian
Analisis, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengembangan Sumber-Sumber
Pembiayaan Non Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan,
pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian
pengelolaan dan pengembangan kebijakan pembiayaan non pemerintah.
dan
Subbagian
Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan Biro
Bagian
Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas
menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah
untuk meningkatkan persentase paket pengadaan barang dan jasa yang terselesaikan.
Bagian ini dibantu oleh 3 sub bagian yaitu :
Subbagian
Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai
tugas melaksanakan fasilitasi pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, dan
advokasi pengadaan barang/jasa
Subbagian
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas mengelola
pengadaan barang/jasa
Subbagian
Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai
tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik.