Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Sekretariat Daerah DIY mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan dan menfasilitasi serta memantau dan mengevaluasi kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur daerah, pembangunan berkelanjutan, pembiayaan pembangunan, dan pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan bidang pekerjaan umum, perumahan, energi, sumberdaya mineral, pertanahan, tata ruang, perhubungan, komunikasi, informatika, lingkungan hidup dan kehutanan. Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2018. Biro PIWP2 sebelumnya bernama Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY.
Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan
Pembiayaan Pembangunan Setda DIY mengampu 7 Program dan 19 Kegiatan,
antara lain :
1. Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
2. Program Peningkatan
Sarana Dan Prasarana Aparatur
3. Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Pelaporan
Keuangan
4. Program Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa
5. Program Pengelolaan Kebijakan Infrastruktur Daerah
6. Program Pengelolaan Kebijakan Pembangunan
Berkelanjutan
7. Program Pengelolaan Kebijakan Pembiayaan
Pembangunan Non Pemerintah