Kematangan Organisasi UKPBJ DIY
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural yang memiliki fungsi
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Sistem Informasi Secara
Elektronik, Pembinaan Kelembagaan dan SDM Pengadaan, Pemberian Bimbingan Teknis
dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa dan tugas lainnya seperti Agen Pengadaan dan
Pelaksanaan Penyusunan Strategi Pengadaan dan lain sebagainya. Keberadaan UKPBJ
adalah transformasi penggabungan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah dimandatkan pembentukannya pada
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya.
Selanjutnya Perpres 16 Tahun 2018 mendorong
perubahan paradigma para pelaku didalamnya dalam menciptakan Value for Money, menciptakan inovasi
pengadaan, serta mengembangkan keilmuan pengadaan untuk pengadaan barang/jasa
yang berkelanjutan. Salah satu amanat Perpres untuk mewujudkan hal di atas
adalah pembentukan UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence). UKPBJ
sebagai pusat keunggulan pengadaan adalah unit kerja yang memiliki
karakteristik strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan
mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam
penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di
Indonesia.
Salah satu cara untuk memastikan adanya
perbaikan yang berkelanjutan adalah dengan menerapkan model tingkat kematangan
yang menjadi alat ukur perbaikan yang telah dilakukan sekaligus sebagai panduan
bagi UKPBJ dalam upaya perbaikan berikutnya. Kematangan organisasi pengadaan
merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam pengembangan sistem pengadaan
barang/jasa pemerintah yang efisien dan bebas korupsi. Kematangan organisasi
pengadaan merupakan salah satu agenda dalam rencana aksi nasional pencegahan
dan pemberantasan korupsi sesuai dengan Inpres No. 7 Tahun 2015 dan Inpres No.
10 Tahun 2016.
Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi UKPBJ,
maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI telah
melakukan kajian kembali model tingkat kematangan organisasi pengadaan,
termasuk penentuan tingkat kematangan masing-masing UKPBJ yang sejalan dengan
amanat Perpres 16 Tahun 2018. Model ini
kemudian disebut sebagai Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ.
Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ
didefinisikan sebagai instrumen pengukuran dalam melaksanakan pengelolaan
kelembagaan UKPBJ yang menggambarkan kapabilitas UKPBJ dan menjadi acuan bagi
UKPBJ dalam upaya pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat
keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Pengukuran Tingkat
Kematangan UKPBJ berdasarkan model tersebut terdiri dari 4 domain dan 9
variabel meliputi:
1.
Domain Proses, yang mencakup variabel: Manajemen Pengadaan, Manajemen
Penyedia, manajemen Kinerja, dan Manajemen Risiko,
2.
Domain Kelembagaan, yang mencakup variabel: Pengorganisasian, dan
Tugas/Fungsi,
3.
Domain Sumber Daya Manusia, yang mencakup variabel: Perencanaan, dan
Pengembangan,
4.
Domain Sistem Informasi, dengan variabel: Sistem Informasi.
Ukuran kematangan UKPBJ
menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara berjenjang
melalui 5 (lima) tingkat kematangan UKPBJ, yang terdiri dari :
1.
Inisiasi, yaitu UKPBJ yang pasif dalam merespon setiap permintaan dengan
bentuk yang masih ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungsi
dalam organisasi pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
2.
Esensi, yaitu UKPBJ yang memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam
proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk
kolaborasi antar pelaku proses PBJ yang efektif.
3.
Proaktif, yaitu UKPBJ yang menjalankan fungsi PBJ dengan berorientasi
pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi
perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal.
4.
Strategis, yaitu UKPBJ yang melakukan pengelolaan pengadaan inovatif,
terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi.
5.
Unggul, yaitu UKPBJ yang senantiasa melakukan penciptaan nilai tambah
dan penerapan praktik terbaik PBJ yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan
dan mentor untuk UKPBJ lainnya.
Target setiap UKPBJ adalah
mencapai tingkat kematangan level 3 yaitu PROAKTIF untuk dapat disebut sebagai
UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence).
Hal ini juga sejalan dengan Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2018
tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Berupa arah kebijakan Nasional
yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan
K/L/Pemda dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan
korupsi di Indonesia. Dimana salah satu ukuran keberhasilannya adalah
tercapainya tingkat kematangan UKPBJ minimal level 3 (Level Proaktif) di seluruh provinsi, termasuk Provinsi DIY.
Sampai dengan B18 (Bulan Juni 2020), UKPBJ DIY
telag mencapai level 3 (proaktif) untuk seluruh variabel kematangan, sebelum
batas akhir target rencana aksi Stranas PK.
06 July 2021
06 July 2021
09 October 2020
15 July 2020
15 July 2020
15 July 2020