PROSES PENCANTUMAN KATALOG LOKAL
Katalog Elektronik adalah sistem
informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi
teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk
Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga,
Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Katalog Elektronik Lokal
adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Surat
Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Staf
Kepresidenan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, salah satu ukuran keberhasilan
aksi Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa
adalah terimplementasinya e-katalog daerah.
Sehubungan dengan penyusunan Katalog
Elektronik Daerah/Lokal Pengadaan Barang/Jasa di DIY, maka UKPBJ DIY (Bagian
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan
Pembiayaan Pembangunan Setda DIY) pada tanggal 28 Mei 2020 pukul 08.30 sd
selesai, telah dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Katalog Elektronik Lokal dan
Penyampaian Informasi Perangkat Penilaian Kesiapan menjadi Penyelenggara
Katalog Lokal, sosialisasi dilaksanakan secara video conference.
Dari acara tersebut diperoleh informasi terkait dengan
perangkat penilaian kesiapan dan jumlah responden yang dibutuhkan. Perangkat
penilaian kesiapan (kuesioner) terbagi menjadi 2 bagian :
a.
Bagian I adalah dokumen pendukung kesiapan, yang terdiri
dari komitmen, perangkat organisasi, anggaran, dan ketersediaan personil.
b.
Bagian II adalah indeks kebutuhan katalog elektronik
lokal (persepsi).
Jumlah responden yang dibutuhkan untuk penilaian
kesiapan minimal sebanyak 30 orang yang terdiri dari PA/KPA, PPK, PjPHP/PPHP,
PPTK, Pejabat Pengadaan, dan Pelaku Usaha.
Pada tanggal 15- 16 Juni 2020, telah dilaksanakan penilaian kesiapan dengan jumlah responden sebanyak 49 orang yang terdiri dari PA/KPA sebanyak 2 orang, PPK sebanyak 10 orang, PjPHP/PPHP sebanyak 9 orang, PPTK sebanyak 11 orang, Pejabat Pengadaan sebanyak 11 orang, dan Pelaku Usaha sebanyak 6 orang. Tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil penilaian kesiapan DIY menjadi penyelenggara katalog lokal untuk selanjutnya dilakukan Evaluasi Kelayakan Produk oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah, Pembentukan/penugasan Pokja oleh Kepala UKPBJ, Pemilihan Penyedia oleh Kelompok Kerja, Kontrak Katalog oleh Kepala Daerah atau didelegasikan kepada Sekretaris Daerah, dan. Penayangan dalam Katalog Elektronik oleh UKPBJ.
06 July 2021
06 July 2021
09 October 2020
15 July 2020
15 July 2020
15 July 2020