Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel


PEMBANGUNAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)

Oleh : adbang2018 | 14 July 2020

PEMBANGUNAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)

DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

Pada Tahun 2018 DIY  mendapatkan penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) oleh Menteri ESDM RI setelah melengkapi sejumlah dokumen usulan dan melaksanakan serangkain tahapan proses mendasarkan ketentuan Peraturan Menteri  ESDM RI Nomor :  32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan  Kawasan Cagara Alam Geologi.  Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 2026K/40/MEM/2018 Tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka telah resmi DIY mempunyai sembilan KCAG yang tersebar di empat Kabupaten yaitu :  

1.    Batugamping Eosen di Kabupaten  Sleman,

2.    Lava Bantal Berbah di Kabupaten Sleman,

3.    Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kabupaten Sleman,

4.    Goa Kiskendo di Kabupaten Kulon Progo,

5.    Mangan Kliripan-Karangsari di Kabupaten Kulon Progo,

6.    Gunungapi Purba Nglanggran di Kabupaten Gunungkidul,

7.    Pantai Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Sleman,

8.    Bisturbasi Kali Ngalang di Kabupaten Sleman,

9.    Gumuk Pasir Parangtritis di Kabupaten Bantul.

Adapun sebaran dari Sembilan KCAG DIY tersebut dapat dilihat pada Peta berikut :

 


Gambar  :Titik Lokasi Sembilan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY

Lokasi  KCAG  dikelola dengan konsep pelestarian yang menggabungkan antara perlindungan dan pengembangan. Salah satu KCAG yang berkembang pesat sampai saat ini  adalah Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kabupaten Sleman, yang  mendapatkan predikat sebagai destinasi wisata baru terfavorit di Indonesia. Disamping itu juga Gunung Api Purba Nglanggran di Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu destinasi wisata di DIY  yang cukup dikenal dan paling banyak dikunjungi pada tahun 2018 setelah Pantai Parangtritis.


Namun belum  semua KCAG  DIY telah  dikembangkan menjadi destinasi wisata favorit,  misalnya seperti Mangan Kliripan-Karangsari di Kabupaten Kulon Progo yang lebih berfungsi sebagai Laboratorium Geologi. Namun demikian  Kawasan tersebut mempunyai potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata minat khusus ataupun laboratorium geologi. Disamping itu  dapat pula dijadikan sebagai Kawasan potenssial  untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaluai pengembangan zona peyangga kawasan dengan  digunakan untuk pembangunan fasilitas  home stay, food cort, restoran, EO out bond, riset camp, parkir dan lain-lain.

Mendasarkan hasil riset Tim Geoheritage UPN “Veteran Yogyakarta pada tahun 2019 masih ada 11 (sebelas) keragaman geologi (Geodiversity) di DIY yang dapat diklasifikasikan sebagai warisan geologi (geoheritage), yaitu ;

1.    Kompleks Bukit Kendil-Puncak Suroloyo di Kabupaten  Kulon Progo,

2.    Sisa Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari di Kab. Kulon Progo,

3.     Formasi Nanggulan Eosen di Kab. Kulon Progo,

4.    Perbukitan Sisa Intrusi Diorit Godean di Kab. Sleman,

5.    Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan di Kab. Sleman,

6.    Aliran Pirokalstik Bakalan di Kab. Sleman,

7.    Rayapan Tanah Ngelepen di Kab. Sleman,

8.    Sesar Opak Bukit Mengger di Kab. Bantul,

9.    Lava Purba Mangunan di Kab. Bantul,

10.  Gunung Ireng Pengkok di Kab. Gunungkidul,

11.  dan Gunung Genthong di Kab. Gunungkidul.

 





Gambar  : 11 (sebelas) Keragaman Geologi (Geodiversity)

Yang Sedang Diusulkan Penetapannya Sebagai Warisan Geologi (Geoheritage)

 

Keragaman Geologi (Geodiversity) tersebut pada bulan Februari tahun 2020 telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM RI untuk diproses penetapannya sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) mendasarkan  Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).

Tujuan Pemerintah Daerah DIY dalam pelestarian melalaui perlindungan dan pengembangan Warisan Geologi (Geoheritage) adalah konservasi, edukasi dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu saat ini Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur DIY yang diperuntukkan sebagai Pedoman Tata Kelola Pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), dan menginisiasi pembentukan Forum Pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage) DIY dan Forum Pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten yang diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan kawasan di DIY.

Konsep pembangunan melalui pelestarian, perlindungan dan pengembangan Warisan Geologi (Geoheritage) dapat menjadi salah satu model penerpan  konsep pembangunan dengan tanpa merusak kekayaan alam Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap mempunyai daya ungkit dalam peningkatan terhadap kesejahteraan rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta.